
KOTAMOBAGU- Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Korniawan turut hadir dalam kegiatan sosialisasi yang digelar Bawaslu Kotamobagu, Selasa (09/04/2019) di Hotel Sutan Raja.
Kehadiran Nayodo sebagai salah satu pemateri pada kegiatan bertema “Pengawasan Netralitas ASN Pada Pemilu dan Pilpres 2019”.
Dalam penyampaiannya, Nayodo mengatakan persoalan netralitas ASN dalam Pemilu serentak ini, menjadi perhatian cukup serius dari Pemerintah Kota Kotamobagu.
“Prinsipnya, hak-hak politik Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dicabut. Tapi tentu ada norma-norma yang harus ditaati oleh ASN, terkait dengan hak-hak politik tersebut,” ucap Nayodo.
Mantan ketua KPU Kotamobagu ini mengatakan, soal netralitas ASN itu sendiri telah termuat dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014, dimana, setiap ASN tidak diperkenankan untuk menjadi anggota ataupun pengurus Partai Politik.
“Tidak bisa juga menunjukkan dukungan terhadap partai politik secara terbuka di depan public, serta melibatkan diri dalam kegiatan-kegiatan politik yang dilakukan oleh partai. Prinsip dari semua itu, adalah hak politik ASN memang tidak dicabut, tetapi jangan vulgar,” jelasnya.
Meski demikian, Nayodo pun menambahkan ASN juga harus cerdas dalam politik, dengan mengikuti perkembangan serta isu-isu politik terkini.
“ASN juga jangan apatis atau buta politik, agar bisa menyalurkan hak-hak politik dengan baik dan benar,” tuturnya.