
BOLMONG – Dinas Perikanan Bolmong merencanakan akan melakukan sosialisasi masif tentang satwa laut yang dilindungi, untuk mencegah masyarakat pesisir dipidana karena ketidaktahuan.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perikanan Bolmong, Wahyudin Gonibala, saat ditemui usai menghadiri kegiatan pengambilan sumpah dan pelantikan pejabat, Jumat (05/04/2019), di Aula Kantor Bupati Bolmong.
“Saya akan membicarakan hal-hal terkait langkah preventif agar masyarakat pesisir tidak terjerat kasus penangkapan satwa laut dilindungi dengan tim saya di Dinas,” ucap Wahyudin.
Becermin dari kasus-kasus yang telah ada, kata Wahyudin, masyarakat pesisir yang menangkap satwa laut dilindungi seperti penyu atau dugong, lebih disebabkan karena mereka tidak tahu bahwa hewan itu dilindungi.
“Jadi berbeda dengan kasus penangkapan satwa laut dilindungi untuk kepentingan komersil, atau dengan kata lain perburuan untuk dijual karena harganya mahal di pasar gelap,” ujar Wahyudin.
Dijelaskan Wahyudin, langkah yang direncanakan oleh pihaknya salah satunya dengan melakukan sosialisasi secara masif di desa-desa pesisir yang ada di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow.
“Sebenarnya dari Dinas sudah pernah membagikan brosur ataupun pamflet yang berisi daftar hewan-hewan yang dilindungi. Tetapi sepertinya kurang efektif, jadi harus dipikirkan langkah lain yang lebih efektif. Karena tugas dari Pemerintah untuk mengedukasi dan melindungi masyarakat,” demikian Wahyudin.
Diketahui, penangkapan satwa liar di Indonesia masih marak terjadi. Selain karena aktifitas penangkapan ilegal oleh pihak-pihak tidak bertanggungjawab untuk dijual di pasar gelap, penangkapan satwa dilindungi masih dilakukan oleh masyarakat untuk dikonsumsi.
Selain karena kebiasaan yang telah menjadi budaya, juga karena ketidaktahuan tentang jenis satwa apa saja yang dilindungi dan memiliki konsekuensi hukum jika diburu.
Udi Masloman