HUKRIM- HS alias Ham (48), warga Desa Bilalang Tiga, Kecamatan Bilalang, Kabupaten Bolmong, ditangkap Tim Resmob, Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotamobagu, Selasa (30/04/2019), sekira pukul 16.00 wita sore tadi.

HS yang merupakan oknum Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) diwilayah Kabupaten Bolmong ini, tidak berkutik saat ditangkap tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Muhammad Aswar Nur SIK, di jalan AKD, Desa Kopandakan ll, Kecamatan Lolayan.

HS ditangkap karena diduga merupakan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), di salah satu hotel di Kotamobagu, pada tanggal 21 April 2019, sekira pukul 06.35 wita.

Berdasarkan Laporan Polisi No. LP: 338/lV/2019/Sulut/Res Kotamobagu, HS diduga melakukan tindakan pencurian sepeda motor Supra X warna merah hitam jenis Honda, dengan nomor Polisi DB 6659 DO, milik Jefni Pontoh warga Dumoga.

“Aksi terduga pelaku juga sempat terekam CCTV di TKP, kemudian kami kembangkan. Alhasil, pelaku berhasil kami tangkap di Desa Kopandakan dua tanpa perlawanan,” kata Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Muhammad Aswar Nur.

Lanjut Aswar, pihaknya melakukan pengembangan tentang barang bukti hasil curian. Dimana, menurut keterangan dari pelaku sepeda motor hasil curiannya ia simpan di salah satu rumah yang berada di Desa Bilalang 1.

“Kemudian kami menuju tempat yang dimaksud, dan langsung mengamankan babuk hasil curiannya yaitu sepeda motor Supra x 125 warna merah hitam,” ujarnya.

Menurut Aswar, kini pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Kotamobagu guna proses lebih lanjut.

“Pelaku sudah kami amankan di Polres bersama barang bukti. Jika terbukti, pelaku kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun panjara,” jelasnya.

Artikulli paraprakJelang Ramadan, Jualan Buah Nanas Menguntungkan
Artikulli tjetërSMP Negeri 1 Kotamobagu Ajak Siswa Jaga Kebersihan Lingkungan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini