KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara, Jumat (28/03/2019) kemarin, menyerahkan langsung Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Kotamobagu Tahun Anggaran (TA) 2018, ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut).

Penyerahan LKPD Kotamobagu TA 2018 oleh Wali Kota Kotamobagu tersebut berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Sulut di Manado, dan diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sulut, Drs Tangga M Purba MM.

“Penyerahan LKPD TA 2018 ini merupakan kewajiban sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana Kepala Daerah (Kada) wajib menyerahkan LKPD kepada BPK, untuk dilakukan pemeriksaan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata Wali Kota.

Artikulli paraprakPemkot Upayakan Peningkatan Kreatifitas dan Inovasi
Artikulli tjetërTangis Haru Wabup Bolsel Terpilih Kala Beri Sambutan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini