KOTAMOBAGU- Wali Kota Tatong Bara menginstruksikan setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Kotamobagu, wajib mengarsipkan setiap dokumen kinerja.

Menurut Tatong, dokumen merupakan aset penting yang tidak boleh hilang.

“Saya instruksikan dokumen harus diarsipkan secara baik. Sampai pada kontrak kerja setiap tahunnya,” kata Tatong, saat membuka sosialisasi Sistem Administrasi Kearsipan tahun 2019, di Restoran Lembah Bening, Rabu (06/03/2019).

Ia pun meminta, agar setiap SKPD mampu mengelolah arsip secara baik, dan harus dibuatkan dokumen secara digitalisasi.

“Kita menyusun arsip yang tidak tergabung dengan Kabupaten Bolmong yang sebelumnya belum dimekarkan. Lewat kegiatan ini diharapkan untuk mampu membawa sistem pengelolaan arsip kita menjadi lebih baik,” pungkasnya.

Artikulli paraprakWali Kota “Tantang” Bambang Tingkatkan Minat Baca Masyarakat
Artikulli tjetërBreaking News: 3 Kantong Jenazah Korban Tambang Bakan Berhasil Dievakuasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini