
KOTAMOBAGU- Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar), dalam waktu dekat ini akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) disejumlah Toko dan Perusahaan yang ada di Kotamobagu.
Hal ini dilakukan, dalam rangka untuk meninjau langsung ketersediaan Alat Pemadam Kebakaran Api Ringan (APAR) yang di miliki oleh setiap toko dan perusahaan tersebut.
Kepala Bidang Damkar Kotamobagu, Erwin Sugeha, mengatakan bahwa sidak ini yakni untuk meninjau peralatan pemadam kebakaran untuk memastikan apakah masih berfungsi atau tidak.
“Jika ada toko dan perusahaan yang kedapatan tidak memiliki APAR, akan ada pencabutan izin usaha,” ujar Erwin.
Lanjutnya, dalam Sidak nanti sekaligus juga sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran penyediaan APAR untuk mengantisipasi kebakaran secara dini.
“Selain toko dan perusahaan kami juga akan meninjau ketersediaan APAR di RSUD Kotamobagu dan Perkantoran,” ujarnya.
Selain itu, dirinya juga menghimbau kepada masyarakat apabila saat meninggalkan rumah atau tempat usaha, pastikan semua peralatan listrik dan konfor gas dalam keadaan off (mati).