KOTAMOBAGU- Disiplin hingga pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu terus dimaksimalkan.

Apalagi, Rumah Sakit yang terletak di Kelurahan Pobundayan, Kotamobagu Selatan ini, sedang dalam proses penilaian akreditas dari Tipe C ke Tipe B.

Soal merokok pun diseriusi pihak manajemen RSUD Kotamobagu. Bahkan, penerapan sanksi tegas bakal dilakukan bagi karyawan Rumah Sakit ini.

Kepala Tata Usaha (KTU) RSUD Kotamobagu, Rutman Lantong menegaskan, jika Tenaga Harian Lepas (THL) kedapatan merokok di kawasan Rumah Sakit, akan diberikan sanksi berupa teguran hingga pemecatan.

“Bagi THL bisa diberhentikan. Apalagi saat ini dalam tahap penilaian akreditas paripurna oleh Tim KARS,” ujar Lantong, Jumat (08/03/2019).

Tak hanya THL, ASN pun kata Rutman akan tetap mendapat sanksi tegas jika tak mematuhi aturan yang berlaku.

“Jika kedapatan merokok apalagi karyawan Rumah Sakit, bisa jadi kita gagal diakreditasi. Disiplin itu penting. Setiap apel pagi pun selalu diingatkan agar tidak ada yang merokok di kawasan Rumah Sakit,” tegas Lantong.

Lanjutnya, jika ada masyarakat yang melihat karyawan Rumah Sakit merokok, segera dilaporkan.

“Jika ada yang melihat, maka kalau bisa beri tahu nama petugas medis, satpam, karyawan Rumah Sakit yang bersangkutan,” pungkasnya.

Artikulli paraprakTerakhir Dievakuasi, Dua Kantong Jenazah Korban Tambang Bakan Berhasil Diidentifikasi
Artikulli tjetërDWP Kotamobagu Gelar Donor Darah, Pejabat Pemkot Antusias

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini