HUKRIM- Laporan dugaan pencemaran nama baik serta pengancaman yang dilakukan oknum Caleg DPRD Provinsi Sulut, DM Alias Denny, warga Kelurahan Gogagoman, Kotamobagu Barat, terhadap Wali Kota Tatong Bara kini terus didalami pihak Kepolisian Polres Kotamobagu.

Kapolres Kotamobagu, AKBP Gani Fernando Siahaan, SIK.MH, Jumat (15/03/2019), mengatakan laporan tersebut terus berproses.

“Sedang dalam penyelidikan. Kita liat saja hasilnya nanti. Yang pasti akan ada pemanggilan saksi-saksi,” singkat Kapolres.

Diketahui, Senin (11/03/2019) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Kabag Hukum Rendra Dilapanga resmi melaporkan pemilik akun facebook Denni Mokodompit DeMo, ke Polres Kotamobagu, dengan laporan.

Berdasarkan laporan dengan nomor: STTLP/195/III/2019/ SULUT/RES-KTGU, pemilik akun Denny Mokodompit DeMo, resmi dilaporkan Pemkot Kotamobagu melalui Kabag Hukum Setda Kotamobagu, Rendra Dilapanga.

Dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman tersebut, direkam dalam bentuk video dan diunggah ke media sosial Facebook.

 

Artikulli paraprakBegini Besaran Kenaikan Gaji PNS Per 1 Januari 2019
Artikulli tjetërPunya Motor Sport, Lady Biker Cantik Asal Kotamobagu ini Jadikan Touring Sebagai Hobi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini