
BOLMONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan masyarakat Desa Tumokang, Desa Mopugat, dan Desa Mopuya, Kecamatan Dumoga Utara, Senin (11/3/2019) di Kantor DPRD Bolmong. Ratusan warga yang datang bertujuan datang menyampaikan aspirasi atas ganti rugi tanah di eks permukiman transmigrasi di ketiga desa tersebut.
Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling mengatakan, RDP dilaksanakan berdasarkan permintaan masyarakat dari ketiga desa. Ia kemudian merekomendasikan legislator yang ada di Komisi I untuk bersama mendengarkan aspirasi yang disamapaikan masyarakat. “Saya rekomendasikan kepada komisi satu untuk melakukan rapat bersama,” kata Welty.

Menurut salah satu anggota DPRD Bolmong Komisi I, Mohammad Syahrudin Mokoagow, menyampaikan, bahwa dalam RDP tersebut membahas permasalahan ganti rugi yang berkembang ditengah masyarakat penuntut. Info berkembang, bahwa pemda akan melakukan Peninjauan kembali (PK) terkait putusan MA. Sementara pihak pemda, mengatakan, bahwa ini merupakan keinginan bersama dari pemerintah pusat.
“Jika melihat pokok persoalan, ini hanya miskomunikasi saja. Yang jelas kami dari DPRD akan melakukan konfirmasi dan komunikasi dengan pihak eksekutif. Baik di daerah maupun yang di pusat.” ujar Syahrudin.

Atas dasar tersebut kata Syahrudin, DPRD akan membawa aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat penuntut ganti rugi tanah eks transmigrasi Tumokang, Mopugat, dan Mopuya kecamatan Dumoga Utara, Kab Bolmong, sehingga untuk meluruskan permasalahan ini, maka DPRD dan perwakilan masyarakat dengan pihak Pemda akan membentuk tim terpadu. Tim bersama yang terdiri dari; Komisi I, perwakilan-perwakilan panitia penuntut, kuasa insidentil, Bagian Hukum Pemda Bolmong dan Disnakertrans.
Rencananya, minggu depan tim terpadu akan melakukan kunjungan ke pemerintah pusat, dalam hal ini ke Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, agar permasalahan ini segera tertangani..
Hadir dalam RDP tersebut, ketua DPRD Welty Komaling, anggota DPRD Bolmong Mohammad Syahrudin Mokoagow, Ferry Rengkuan, Elsye Pitoy, Ramly Manggopa, Evangeline Mahabir, Mas’ud Lauma, perwakilan dari masyarakat, Bagian Hukum Pemda Bolmong serta Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Advetorial
Penulis : Ismail Ambaru