
HUKRIM – Oknum Caleg DPRD Provinsi Sulut asal Kotamobagu, DM alias DeMo, warga Kelurahan Gogagoman, Kotamobagu Barat, dilapor ke pihak Kepolisian oleh Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara melalui kuasa hukum, Rendra Sucipto Dilapanga, SH, MSi, Senin (11/03/2019).
Hal tersebut berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi/Pengaduan, Nomor: STTLP/199/III/2019/ Sulut/RES-KTGU.
DeMo dilapor karena diduga melakukan tindak pidana penghinaan lewat media sosial (Medsos) terhadap Walikota Tatong Bara, yang diunggahnya melalui akun facebook, pada hari Sabtu (09/03/2019) sekira pukul 22.38 wita.
“Laporan sudah kami terima, selanjutnya akan dilakukan penyidikan atas laporan tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP M Aswar Nur, SIK.
Di dalam rekaman, DeMo mengatakan Wali Kota Tatong Bara melakukan intimidasi terhadap salah satu warga yang berprofesi sebagai ASN, yang meminta baliho milik DeMo diturunkan.
DeMo pun menyebut itu dikarekanan tekanan dari Wali Kota dengan ancaman akan dilakukan mutasi terhadap ASN tersebut. Bahkan, DeMo mengeluarkan kata-kata ancaman.
DeMo saat dikorfimasi melalui via massanger, menantang Wali Kota untuk melaporkannya ke pihak berwajib.
“Jika tidak benar adanya ancaman seperti yang sudah saya sampaikan dalam video, toh dia atau Walikota Tatong Bara bisa balik menuntut saya secara hukum. Jadi, jika dia membantah adanya intimidasi, silahkan menuntut saya secara hukum,” kata DeMo.