
BOLMONG – Mendekati hari pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April 2019 mendatang, indikasi pelanggaran pemilu yang dilakukan Kepala Desa bersama perangkat termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mulai nampak.
Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten, Bolaang Mongondow (Bolmong) kembali mengingatkan kepada Sangadi dan perangkat Desa, termasuk BPD untuk tidak berpolitik praktis.
“Kembali diingatkan, bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 490 dan 494 sangat jelas melarang Kepala desa dan perangkat termasuk BPD berpolitik. Sanksinya juga jelas,” kata Ketua Bawaslu Bolmong, Zakaria Pangkerego, Senin (11/2/2019)
Pangkerego menjelaskan, bahwa Pasal 490 menyebutkan setiap aparatur sipil negara, Kepala Desa atau nama lainnya termasuk BPD dan perangkat lainnya dilarang ikut serta mengajak terlibat atau menguntungkan salah satu peserta pemilu. Jika terbukti kata dia, sanksinya pidana.
“Sudah jelas itu aturannya. Dan itu pidana pemilu. Ancamannya pidana kurungan selama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah,” jelasnya.
Dirinya berharap peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilu. Ia meminta, masyarakat memberikan informasi kepada Bawaslu terkait indikasi pelanggaran pemilu di desa masing-masing.
“Kalau ada yang terindikasi melanggar, maka masyarakat silahkan melapor secara resmi. Baik ke Panwascam atau langsung ke Bawaslu. Kita jamin identitas pelapor akan dirahasiakan. Jadi aman,” ungkapnya.
Di sisi lain, ia menyebutkan, indikasi yang belakangan mulai Nampak dan terindikasi melakukan pelanggaran pemilu yakni aktifitas di media sosial (Medsos).
“Jadi hati-hati. Karena berpolitik lewat medsos juga masuk katagori pelanggaran pemilu. Baik laporan maupun temuan itu akan kita proses. Dan itu arahnya ke sentra gakumdu karena sifatnya pidana. Laporan maupun temuan akan kita lakukan kajian hukum. Kemudian dilimpahkan ke Sentra Gakumdu untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.