
KOTAMOBAGU– Seluruh tenaga kontrak atau tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, akan dilakukan rasionalisasi.
Hal tersebut dikatakan Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu, Adnan Massinae, Senin (18/02/2019).
“Akan dirasionalisasi kembali tenaga kontrak tahun 2019 ini. Mereka (tenaga kontrak) akan diberikan SK secara triwulan,” kata Adnan.
Ia menjelaskan, berdasarkan peraruran pemerintah nomor 5 tahun 2005, tenaga pemerintah daerah tidak lagi merekrut tenaga kontrak.
“Karena ini persoalan nasional, maka daerah masih memiliki tenaga kontrak. Diakui, jumlah ASN di pemerintah tidak cukup secara rasio dalam memberikan palayanan publik. Sehingga itu karena kebijakan dan kebutuhan maka tenaga kontrak masih ada di pemerintahan,” ujarnya.
Meski demikian, tenaga kontrak yang ada di Pemkot Kotamobagu akan dilakukan evaluasi kembali.
“Tidak disiplin dan malas, maka tenaga kontrak teraebut akan diberhentikan,” tagas Adnan.
Ia meminta, agar setiap pimpinan SKPD melakukan penyeimbangan kebutuhan tenaga kontrak yang disesuaikan dengan kebutuhan anggaran daerah.
“BKPP segera buat pertemuan dengan seluruh pimpinan SKPD dan meminta kembali daftar tenaga kontrak untuk diSK kan kembali. Tapi sekali lagi, harus melihat mana tenaga kontrak yang tidak mampu bekerja harus dievaluasi,” pungkaanya.