KOTAMOBAGU- Tarif becak motor (Bentor) yang tak menentu sering dikeluhkan masyarakat. Pasalnya, tarif normal Rp5 ribu per orang sering dinaikan hingga Rp20 ribu, meski hanya beroperasi di dalam kota.

“Saya naik bentor dari Pobundayan ke Kantor Capil, sopir bentor minta 15 ribu rupiah. Sementara jika ke pusat pertokoan, bisa sampai 20 ribu rupiah,” ujar Ning Makalalag, Warga Pobundayan.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Nasly Paputungan mengaku, hingga kini Pemkot belum memiliki regulasi terkait tarif bentor.

“Mengenai bentor ini, memang belum ada regulasinya yang mengatur tentang tarif,” kata Nasly.

Ia menjelaskan, jika bentor adalah angkutan umum resmi, maka tarif bisa diatur oleh pemerintah.

“Itu tarif pasar. Bentor pun tidak ada aturan maupun pijakan dari Dishub sebagai angkutan umum. Kecuali ada, maka pasti tarifnya akan diatur,” jelas Nasly.

 

Artikulli paraprakAnggaran Dispernaker Tahun 2019 Khusus Pelatihan Security
Artikulli tjetërAnki Taurina Dikukuhkan Wali Kota Pimpin HIMPAUDI Kotamobagu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini