
BOLMONG– Kisruh Tapal Batas antara Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) dan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) setelah dilakukan Judicial Review (JR) terhadap Permendagri Nomor 40, Tahun 2016 tentang batas wilayah, akhirnya menemui titik terang.
Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow, dalam konfrensi pers mengatakan, hasil JR yang resmi didaftarkan pada 13 November 2018 dengan nomor registrasi perkara 75 P/HUM/2018 untuk menguji Permendagri nomor 40 tahun 2016 tentang tapal batas Kabupaten Bolmong dan Kabupaten Bolsel dikabulkan.
“Alhamdulillah setelah melalui proses yang cukup panjang akhirnya Judicial Review ke Mahkamah Agung dikabulkan,” ujar Yasti, Rabu (06/02/2019).
Lanjut Yasti, perkara yang disidangkan 3 hakim Mahkama Agung dipimpin oleh Dr. H. Supandi, SH, MH (ketua), Dr. Irfan Fachruddin, SH, CN (anggota) dan Is Sudaryono, SH, MH (anggota) menyatakan, Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materil dari pemohon Pemkab Bolmong.
“Adapun petikan dari amar putusan, antara lain, menyatakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Batas Daerah Kabupaten Bolmong dengan Kabupaten Bolsel Provinsi Sulawesi Utara (Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 963) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum,” ungkap Yasti.
“Juga kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara,” tambahnya.
Atas hasil putusan Mahkama Agung tersebut Bupati Yasti menghimbau kepada masyarakat Bolmong untuk menjaga kondusifitas.
“Tetap tenang dan jaga kondusifitas Daerah. Jangan mudah terpancing akan isu maupun provokasi yang dilakukan pihak pihak tertentu. Ini adalah hasil putusan hukum yang berkeadilan sehingga mari kita hormati bersama,” imbuh Yasti