Sahaya Mokoginta

KOTAMOBAGU- Pemkot Kotamobagu segera melakukan pemecatan terhadap Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Tenaga Kesehatan, yang melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara.

Dilansir dari laman Bolmora.com, hal tersebut diakui Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP)Sahaya Mokoginta, Senin (25/02/2019).

“Iya, memang ada dua PNS yang sudah ada putusan Majelis Kode Etik (MKE) dan sanksinya adalah pemecatan,” ungkap Sahaya.

Dia menjelaskan, Dua ASN tersebut sudah melanggar ketentuan yang berlaku sehingga berdampak pada pelayanan.

“Jika dalam waktu 15 hari sejak keputusan ini diterbitkan dan tidak ada tuntutan maka otomatis keputusan ini sudah berlaku,” terangnya.

Berikut Dua nama ASN yang dipecat Pemkot Kotamobagu.

1. Salmiati  Osing, A.Md.Kep

Perawat pelaksana di UPTD Puskesmas Motoboi Kecil, Kotamobagu Selatan. Berdasarkan rekomendasi Majelis Kode Etik (MKE), nomor 14/MKE/XII/2018. Dirinya tidak masuk kerja selama 64 hari.

2. Moh. Fahri Bareng, A.Md.Kep

Perawat pelaksana di UPTD Puskesmas Kotobangon, Kotamobagu Timur. Rekomendasi Majelis Kode Etik (MKE), nomor 15/MKE/XII/2018, Tidak masuk kerja selama 48.

 

 

 

Artikulli paraprakDukung MRSF Polres Kotamobagu, Nayodo: Mari Jadi Pelopor Keselamatan Berkendara
Artikulli tjetërPekan Ini Bus Dinas Perhubungan Beroperasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini