KOTAMOBAGU- Tim gabungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pemkot Kotamobagu yang terdiri dari Badan Kesbangpol serta Satpol PP, mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) ilegal atau tanpa izin, Selasa (22/01/2019).

APK Caleg di semua tingkatan, DPD dan Capres yang tidak sesuai aturan diturunkan oleh Satpol PP.

Ketua Bawaslu Kotamobagu, Musly Mokoginta, mengatakan, APK ditertibkan karena tidak mempunyai izin dari tuan rumah atau pemilik pekarangan, atau rekomendasi Kesbangpol, atau dipasang pada titik yang bukan sesuai keputusan KPU.

Musly mengatakan, sebelum melakukan penertiban, lebih dahulu APK didata oleh Panwascam.

“Kemudian hasil data itu menjadi rekomendasi untuk mana-mana APK yang harus ditertibkan,” kata Musly ditemui di lokasi penertiban APK.

Penertiban ini, lanjut Musly, akan dilakukan hingga beberapa hari ke depan di semua kelurahan/desa di Kotamobagu.

“Semua yang tidak sesuai kita tertibkan. Termasuk Alat Peraga Sosialisasi (APS) seperti bendera akan kita tertibkan jika dipasang tidak sesuai aturan,” katanya tegas.

Sementara itu Kepala Badan Kesbangpol, Irianto Mokoginta, mengatakan, pihaknya hanya mengeluarkan rekomendasi pemasangan APK jika ada surat dari kelurahan/desa.

“Itu menjadi dasar untuk kita keluarkan rekomendasi. Di kelurahan harus memasukkan titik-titik mana yang akan dipasangi APK,” ujar Irianto

Artikulli paraprakDinsos Lobi Bantuan KUBE ke Kemensos RI
Artikulli tjetër100 Ribu Formasi Dibutuhkan, Rekrutmen CPNS Kembali Dibuka

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini