
KOTAMOBAGU– Sejak diumumkan hasil seleksi tes SKB dan SKD, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lolos, wajib melengkapi sejumlah dokumen sebagai syarat untuk penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Salah satunya penerbitan Kartu Kuning atau AK-1 di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kotamobagu.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sahaya Mokoginta mengatakan, tahapan pemberkasan penting dilakukan.
“Jika tidak lengkap, maka dipastikan akan gugur. Berkas ini nanti akan dikirim ke BKN,” katanya.
Kepala Bidang Tenaga Kerja, Disnaker Kotamobagu, Idris Amparodo mengungkapkan, sejak sepekan terakhir penerbitan kartu AK-1 meningkat.
“Rata-rata yang mengurus itu dari CPNS yang lolos seleksi. Untuk pengurusan kartu AK-1 tidak dipungut biaya apapun. Hanya melampirkan syarat berupa; Foto Copy KTP, Ijazah dan Pas Foto,” ujarnya.