
KOTAMOBAGU- Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu harus menggunakan tumbler atau botol air minum saat beraktivitas di kantor.
Hal itu setelah dicanangkannya Kotamibagu sebagai kota bebas sampah plastik, oleh Wali Kota Tatong Bara, Kamis (17/01/2019), pada rangkaian apel korpri di Lapangan Boki Hontinimbang.
Tatong Bara mengatakan satu di antara yang akan menjadi indikator penilaian Adipura nantinya yakni bagaimana pengendalian sampah plastik di daerah tersebut.
“Maka hari ini kita mencanangkan untuk pengendalian penggunaan sampah plastik. Karena nantinya satu indikator adalah bagaimana pemerintah daerah dan dukungan masyarakat dalam hal pengelolaan sampah plastik mulai dari sumbernya,” ujar Tatong.
Tatong menegaskan pencanangan ini harus menjadi perhatian serius. “Karena data dari Dinas Lingkungan Hidup Kotamobagu, jumlah sampah plastik itu yakni 7 persen dari 9.03 ton sampah setiap hari,” ujar Tatong.
Ini butuh dukungan dari berbagai elemen termasuk pelaku usaha serta seluruh masyarakat di Kotamobagu.
“Saya imbau dan mengajak seluruh masyarakat untuk mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai. Baik dari kemasan makanan, minuman, maupun kantong belanja,” ujar Tatong.