KOTAMOBAGU– Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkot Kotamobagu melakukan pemusnahan 9.998 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik  (e-KTP) yang dianggap rusak dan telah invalid, Selasa (18/12/2018).

Pemusnahan e KTP tersebut dilakukan dihalaman kantor Disdukcapil Kotamobagu,  disaksikan langsung oleh Asisten 1 Nasrun Gilalom, Kanit Resrkrim Polsek Kotamobagu Iptu A R Muhamad,  Kasat Pol PP Dolly Zul Hadji.

Kepada Disdukcapil Virginia Olii mengatakan,  pemusnahan ini menindak lanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“e -KTP yang dimusnakan telah rusak dan invalid. Dimana e-KTP yang invalid adalah perubahan status seperti kawin, pekerjaan, alamat,”ujarnya.

Artikulli paraprakDapatkan Informasi Listrik, Sekarang Sudah Pakai Aplikasi Lho…
Artikulli tjetërInternetan di Taman Kota Bisa Pakai Wifi Gratis

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini