
PERISTIWA – Puluhan mahasiswa dan civitas akademika Universitas Dumoga Kotamobagu (UDK), Sulawesi Utara, berunjuk rasa menuntut Rektor UDK, Erna Manoppo untuk mundur dari jabatannya, Kamis (29/11/2018). Mahasiswa menilai, Erna tak mampu mengelola manajemen kampus dengan baik.
Unjuk rasa yang dilakukan sejak Selasa (27/11/2018) digelar di halaman kampus UDK. Tak hanya berorasi, para mahasiswa juga melakukan aksi bakar ban dan penyegelan seluruh ruangan kampus.
Menurut salah satu mahasiswa Fakultas Pertanian yang menjadi orator, Samsul, demo mahasiswa dan civitas akademika berkaitan dengan rolling jabatan, kesejahteraan staf pengelola, kebijakan uang semester yang tidak pro kepada mahasiswa dan penanganan pihak rektorat kepada salah satu dosen yang melakukan asusila.
Selanjutnya ia mengatakan, aksi dilakukan semata kemauan mahasiswa, dikarenakan kejanggalan-kejanggalan yang seharusnya disuarakan oleh mahasiswa sejak jauh hari, tak digubris oleh pihak Rektorat.
“Kami menyuarakan kebenaran. Apa yang ganjal di kampus UDK ini kami suarakan. Dan sekali lagi, ini murni dari kami mahasiswa dan tidak ditunggangi maupun dintervensi oleh siapapun,” kata Samsul.
Atas apa yang telah dilakukan mahasiswa, pihak Rektorat berencana akan memberikan sanksi.
“Jika ada sanksi yang diberikan dan tidak sesuai, maka akan ada gerakan kembali oleh mahasiswa,” tegasnya.
Sementara itu, Rektorat UDK mengatakan, aksi demo mahasiswa diduga ditunggangi oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Aksi demo yang dilakukan oleh para mahasiswa dan civitas akademika tidak sepenuhnya kemauan mahasiswa, melainkan ada oknum-oknum yang telah menunggangi mahasiswa untuk menyuarakan protes terhadap hasil kebijakan yang dilakukan oleh rektorat, tentunya soal rolling jabatan. Hal ini dicurigai oleh pihak rektorat karena bertepatan rolling jabatan yang dilaksanakan Senin kemarin,” ujar Erna Manoppo
Ditambahkannya, rolling jabatan adalah hasil evaluasi dari rektorat atas kinerja semua dekan, karena dua dekan tersebut tidak menyelesaikan Borang akreditasi yang seharusnya sudah diselesaikan sejak bulan Oktober lalu, karena Borang adalah alat untuk mengumpulkan dan menungkapkan data, sebagai informasi yang digunakan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dalam menilai mutu dan kelayakan fakultas.
“Sejak bulan Mei lalu pihak rektorat telah meminta semua dekan untuk menyelesaikan borang akreditasi fakultas karena akan segera berakhir, namun hingga bulan Oktober tidak diserahkan, sedangkan waktu yang diberikan untuk UDK dalam menyelesaikan Borang Akreditasi oleh BAN-PT hingga awal desember,” katanya.
Dengan begitu, pihak Rektorat mengambil keputusan untuk melakukan rolling karena menurutnya, dekan-dekan yang di rolling tidak mampu bertanggungjawab terhadap tugas yang diberikan.
“Rolling ini bertujuan untuk menyelesaikan tanggung jawab yang tidak dilakukan oleh dekan yang lama, sehingga harapan besar rektorat agar terjadi peningkatan lebih baik setelah rolling jabatan dilakukan,” tutur Erna
Lebih lanjut, mengenai aksi demo oleh mahasiswa dan civitas akademik akan diselesaikan melalui jalur hukum. Sebagai pelaporan utama oleh rektorat adalah penyegelan ruang rektorat dan empat oknum provokasi demo, diantaranya dua staf pengelola kampus dan oknum dekan. Sedangkan kepada mahasiswa, akan diberikan sanksi seperti dikeluarkan dari kampus, namun pihak rektorat terlebih dahulu akan melakukan penyelidikan kepada mahasiswa, benar tidaknya aksi demo atas kemauan mahasiswa.
“Kami akan memberikan sanksi berupa surat peringatan kepada mahasiswa, namun jika aksi demo berlanjut maka tidak menutup kemungkinan, mahasiswa akan dikeluarkan dari kampus,” tegasnya.
Disatu sisi, Wakil rektor II bidang Administrasi Umum dan Keuangan, Indah E Samuel mengklarifikasi mengenai tuntutan mahasiswa atas uang semester yang mencapai 2.950.000. Menurutnya, tahun ini ada perubahan pembayaran SPP dengan pembayaran SPP tetap dan SPP variabel. SPP tetap kata Indah, digunakan untuk operasional kampus, sedangkan SPP variabel sebesar Rp. 2.000.000 digunakan untuk membayar dosen dengan jumlah Rp. 50.000 per SKS.
“Jadi jika mahasiswa selesai mata kuliahnya, maka tidak lagi membayar SPP variabel, karena SPP variabel dikhususkan bagi mahasiswa yang menunggak SKS,” katanya.
Sementara mengenai tuntutan staf tentang kesejahteraan yang tidak merata, itu tidaklah benar kata Indah, sebab, gaji yang diberikan oleh rektorat kepada dua staf penggelola memiliki jabatan biro akademik bukan staf, tentunya berbeda jumlah nominal gaji dengan staf.
“Hal ini juga didukung dengan kehadiran dari civitas akademik yang diambil melalui absen finger print,” tuturnya
Salah satu staf pengelola yang dilaporkan oleh pihak rektorat saat diwawancarai Portal Mongondow mengatakan, laporan yang dibuat adalah hak dari rektorat, dan sebagai staf mereka siap memberikan penjelasan ketika memenuhi panggilan kepolisian
“Jika terindikasi makar, silahkan pihak rektorat buktikan. Kami murni menuntut hak kami dan mahasiswa pun murni menuntut hak mereka,” kata staf ini yang enggan namanya dipublikasikan.
Penulis : Reza Ramadhan