
KOTAMOBAGU- Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM akan melakukan Tera Ulang dengan menggunakan alat Metrologi Legal pada alat ukur atau timbangan milik pedagang di pasar Kotamobagu.
Hal tersebut bertujuan agar dapat memperoleh kebenaran hasil pengukuran sebagai perlindungan terhadap pedagang dan konsumen.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DisdagkopUKM) Herman Aray melalui Sekertaris Edo mengungkapkan, saat ini pihaknya sudah mengusulkan pengadaan alat Metrologi Legal tersebut di tahun 2019 mendatang.
“Kami sudah usulakan pengadaan alat metrologi legal itu di tahun depan. Anggarannya kurang lebih 1,3 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) serta sebagai tugas pembantuan dari kemetrian perdagangan,” ungkap Edo, Senin (19/11/2018).
Menurutnya, tujuan dan cara kerja alat tersebut untuk memastikan alat ukur atau timbangan yang ada di pasar itu tepat pada takarannya. Tidak merugikan pedagang maupun pembeli.
“Tujuannya yaitu karena timbangan menyangkut penjual dan pembeli. Supaya keduanya tidak dirugikan, maka akan ditera ulang. Misalnya, timbangan bisa menguntungkan pedagang juga bisa merugikan pedagang. Begitu juga kepada pembeli. Oleh karena itu, timbangan ditera ulang supaya bisa normal,” ujarnya.
Lanjut Edo, dengan adanya alat itu, maka akan menghidari kerugian dari pedagang atau pembeli. Jangan sampai keduanya dirugikan dengan alat-alat ukur atau timbangan yang ada di pasar.
“Jadi legalitas dari pada alat ukur yang ada dipasar akan diuji dan ditakar oleh alat metrologi legal ini, jangan sampai mereka itu dirugikan,” pungkasnya