
KOTAMOBAGU- Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Manado, mengelar sosialisasi mewujudkan penguna spektrum frekuensi radio yang tertib, ekfektif dan tidak saling menggangu, yang diselenggarakan di Hotel Sutan Raja, Kamis (22/11/2018).
Kepala Balai Monitor Spektarium Frekuensi Radio Kelas II Manado, Supriadi mengatakan kegiatan itu untuk memberi edukasi kepada masyarakat khususnya di Kotamobagu untuk paham dan mengerti tentang frekuensi, dan penguna frekuensi yang belum memiliki ijin untuk segera memiliki ijin.
“Pengajuan ijin frekuensi sekarang juga sangat mudah dan bisa dilakukan melalui sistem online,” ujar Supriadi saat dikonfirmasi oleh awak media.
Menurutnya, di wilayah Bolaang Mongondow nanti akan dibangun bandara, jadi frekuensi harus diatur agar tidak mengangu penerbangan.
“Selain itu, apabila ada penguna frekuensi yang tidak mempuyai ijin akan ditindak tegas sesuai aturan yang ada,” terang Supriadi.
Sementara itu, Ketua Komisi Penyiar Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Utara, D. Olga Pelleng menyampaikan Penyiaran digital mempuyai banyak manfaat diantaranya memberi kemudahan masyarakat untuk mendapatkan siaran televisi dengan kualitas gambar lebih jernih dan tajam.
“Bagi pihak penyelenggara siaran, lebih hemat listrik, hemat biaya opersional serta memunculkan kesempatan bagi industri kreatif untuk tumbuh dan berkembang lewat konten nasional maupun lokal, sementara bagi Pemerintah meningkatkan efisiensi dalam pengunaan frekuensi radio,” ungkap Olga.
Sedangkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kotamobagu, Ahmad Yani Umar, mengungkapkan setelah pertemuan sosialiasasi ini akan melanjutkan informasi tentang pentingnya frekuensi kepada semua pihak terutama penguna Frekuensi.
“Pengunaan Spektrum Frekuensi menunjang E-Government,” kata Ahmad Yani.
Kegiatan sosiliasi dibuka oleh Asisten I Pemkot Kotamobagu Nasrun Gilalom dan dihadiri diantaranya oleh Organisasi Amatir Radio Indonesia (Orari), Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI), Pengelola Radio, SKPD terkait.