KOTAMOBAGU– Kabar gembira bagi buruh di Kotamobagu. Pasalnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan  melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur, Nomor 433 tanggal 30 Oktober 2018, bakal diberlakukan dan efektif pada Januari 2019 mendatang.

Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kotamobagu, Idris Amparodo mengatakan, UMP tersebut akan mulai diberlakukan awal tahun depan.

Kata dia, pemberlakuan UMP sesuai dengan surat penyampaian dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut).

“Tanggal 30 Oktober itu baru penetapan kenaikan UMP baru. Nah, Januari nanti baru sudah diberlakukan. Sesuai SK Gubernur, UMP akan naik 8 persen, yakni sebesar Rp3.051.076,” katanya, Senin (19/11/2018).

Meski demikian lanjutnya, perusahan yang belum mampu menerapkan UMP baru bagi karyawannya, bisa dilalukan penangguhan.

“Yang penting perusahan harus memasukan surat keterangan penagguhan ke Gubernur, melalui Dewan Pengupahan Sulut. Kalau di Kotamobagu perusahan yang sudah mampu menerapkan nominal UMP baru ini yakni BUMN dan swasta,” pungkasnya.

 

Artikulli paraprakDP3A Tangani 9 Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan
Artikulli tjetërCapaian Imunisasi MR Kotamobagu Terendah se Sulut

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini