
KOTAMOBAGU– Isu akan dinaikannya Upah Minimum Provinsi (UMP) sejak beberpaa pekan terakhir, langsung berhembus ke kalangan buruh di seluruh tanah air.
Di Kotamobagu, kabar tersebut pun mulai ramai diperbincangkan. Bahkan para buruh di Kotamobagu berharap agar kabar tersebut dapat terealisasi.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan UMP 2019 sebesar 8,03%. Angka UMP tersebut ditetapkan berdasarkan hasil dari penambahan UMP 2018 dikalikan tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional, mengacu pada Pasal 44 ayat 1 dan ayat 2, PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Rencananya kenaikan UMP akan diumumkan pada 1 November mendatang.
“Tentu kami sangat senang tentang kenaikan UMP ini, efeknya bisa lebih menambah pendapatan sehingga kebutuhan kami bisa terpenuhi. Mudah-mudahan rencana itu bisa terealisasi,” ujar Ade Mokoagow, Senin (22/10/2018).
Sementara itu, Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Distrinaker) Idris Amparido mengatakan, memang adanya rencana kenaikan UMP sebesar 8,03 persen, namun kata dia pihaknya tinggal menunggu surat edaran dari provinsi.
“Kami masih menunggu surat edaran, kalau sudah ada maka harus diwajibkan setiap perusahaan membayar karyawannya sesuai UMP yang ditetapkan, kalau tidak pastinya ada langkah tegas dari Kami sebagai pemerintah,” ujarnya.
Kalau dia naik 8,03 persen, artinya UMP bakal menyentuh angka Tiga Jutaan perbulan.
“UMP sekarang Rp 2,8 Juta, nah kalau hitungannya seperti itu, maka bisa sampai Rp 3,1 juta perbulan. Tentu ini dapat meningkatkan ekonomi para buruh pekerja,” sambung Idris