KOTAMOBAGU– Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu, Tatong Bara dan Nayodo Kurniawan, terus memaksimalkan program pelayanan bagi masyarakatnya secara prima dan menyeluruh.

Bahkan, Walikota terus menegaskan agar setiap SKPD hingga pemerintah desa dan kelurahan wajib mengutamakan pelayanan bagi masyarakat sebagai wujud visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota dalam mensejahterakan masyarakatnya.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Pelayanan Publik (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik) adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang merupakan efektifitas fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri.

Perlayanan publik yang dilakukan oleh pemerintahan atau korporasi yang efektif dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).

Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Namun hal tersebut justru diduga dilanggar oleh Sangadi (Kepala Desa) Kopandakan Satu, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Muslim Tungkagi.

Permohonan pengurusan KARD Desa sebidang tanah milik Marham Tubuon, warga Desa Kopandakan Satu, tidak dilayani dan terkesan dipersulit oleh Sangadi setempat.

“Saya sebagai warga merasa dipersulit oleh pemerintah desa. Setiap saya mau mengajukan permohonan pengurusan KARD Desa, Sangadi selalu beralasan bahwa tanah milik saya ini masih berproses di ranah hukum. Padahal saya sudah mengantongi surat putusan dari Pengadilan Negeri Kotamobagu, bahwa tanah yang dijual oleh KUD kepada saya ini sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Marham, Selasa (23/10/2018).

“Saya hanya butuh pelayanan. Karena saya benar-benar taat hukum dan sudah mendapatkan keputusan resmi dari pengadilan. Saya diberikan surat yang hanya ditulis tangan tanpa ada nomor surat. Kata Sangadi, itu jawaban atas permohonan saya. Ini tidak adil karena saya tidak mendapat kepastian jelas dari Sangadi,” ujarnya.

Meskipun beberapa kali ditemui dan disodorkan sejumlah dokumen hasil keputusan Pengadilan Negeri Kotamobagu, serta sejumlah dokumen yang menguatkan pihak Marham Tubuon berhak atas tanah yang dijual pihal KUD kepadanya, Muslim Tungkagi bersih keras menolak dengan berbagai alasan.

“Saya tidak berhak masuk ke ranah hukum. Silahkan bapak-bapak tanyakan ke Marham Tubuon. Saya sudah memberikan surat hasil klarifikasi dari pihak KUD Inaton, dan saya tandatangani dan cap,” kata Muslim.

Muslim Tungkagi mengaku, surat yang diberikan kepada Marham Tubuon sebagai hasil klarifikasi pihak KUD hanya ditulis tangan tanpa disertai nomor surat, adalah resmi. Sebab surat tersebut telah mendapat tandatangan dan cap darinya.

Muslim pun saat ditanya soal jaminan bagi pelayanan terhadap permohonan warganya tersebut, tak bisa memberikan jawaban.

“Pokoknya ada sama Marham. Itu jawaban saya ada disitu. Saya tidak berhak menjawab,” singkatnya.

 

Artikulli paraprakNayodo Intens Pantau Pelayanan di SKPD
Artikulli tjetërKegiatan Sosialisasi Politik Harus Kantongi Rekomendasi Kesbangpol

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini