
KOTAMOBAGU– Pendaftaran dan pemasukan berkas Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) di Kotamobagu, resmi ditutup pada tanggal 15 Oktober 2018.
Pemkot melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, langsung melaksanakan verifikasi berkas dan akan diumumkan pada tanggal 21 Oktober 2018 mendatang.
Pelamar CPNS yang dinyatakan lolos berkas, harus mendapatkan kartu peserta ujian Computer Assisted Test (CAT) CPNS, melalui BKPP Kotamobagu.
“Berdasarkan pengumuman tentang ketentuan pengambilan kartu peserta ujian CAT CPNS, maka pelamar yang telah dinyatakan lolos berkas, harus membawa dokumen sesuai surat edaran dari BKPP,” ujar Anggota Timpsel CPNS Kotamobagu, Dedi Afandi Iman, Kamis (18/10/2018).
Untuk pengambilan kartu lanjut Dedi, akan dilaksanakan selama Dua hari, yakni pada tanggal 25 Oktober, pukul 08.00 wita hingga 16.00 wita dan pada tanggal 26 Oktober, pukul 08.00 wita hingga 11.00 wita.
“Pelamar yang tidak hadir menerimakartu ujian, dinyatakan gugur dan tidak bisa mengikuti ujian CAT CPNS. Pengambilan kartu ujian tidak bisa diwakilkan. Harus yang bersangkutan,” ujarnya.
Berikut persyaratan dokumen yang harus dibawa oleh pelamar CPNS yang lolos berkas.
1. Membawa KTP asli.2
2. Membawa Ijazah dan transkrip nilai asli.
3. Membawa Ijazah untuk formasi S1 Farmasi+Apoteker, S1 Keperawatan+Ners, dan Profesi Dokter+Dokter Spesialis.
Catatan: Jika tidak dapat menunjukan dokumen itu, maka tidak bisa menerima kartu ujian.