KOTAMOBAGU- Berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu dan Pengadilan Tinggi (PT) Manado, sebidang tanah yang terletak di Desa Kopandakan 1, Kecamatan Kotamobagu Selatan, dimenangkan oleh Marham Tubuon atas gugatan pihak KUD Inaton.

“Kami telah mengantongi dokumen putusan. Dimana, tanah tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, dan menjadi hak milik dari Marham Tubuon,” ujar Charlie Tuela, SH.

Kuasa hukum pihak Marham Tubuon ini menyebut, dalam dolumen putusan persoalan tanah itu tertuang jelas di dalam dokumen putusan PN. Dimana, pengakuan kasasi pihak KUD Inaton gugur karena tidak memenuhi unsur formil.

“Gugatan KUD Inaton ditolak, sehingga proses jual beli sudah sah menurut hukum dan telah berkekuatan hukum tetap. Pengajuan kasasi mereka tidak memenuhi syarat formil, karena memori kasasi tidak mereka masukan sampai batas waktu yang ditetapkan,” jelasnya.

Sementara itu, Sangadi (Kepala Desa) Kopandakan 1, Muslim Tungkagi saat ditemui di kantornya, Senin (08/10/2018), mengatakan akan segera memproses permohonan penerbitan Kard Desa oleh Marham Tubuon.

Itu dilakukan, agar proses pembayaran pajak sudah menggunakan nama pemilik tanah berdasarkan hasil putusan pengadilan.

“Saya sudah beberapa kali memberitahukan secara lisan kepada pihak KUD agar dapat memberikan pernyataan terkait hasil sengeta tersebut. Namun hingga kini mereka tidak memberikan klarifikasi, sehingga itu saya langsung menyurat hari ini agar mereka menunjukan bukti atau dokumen terkait persoalan tersebut,” kata Muslim.

“Saya berjanji, dalam pekan ini akan segera memperoleh klarifikasi dari pihak KUD, dan akan segera menerbitkan Kard Desa untuk Marham Tubuon. Sebab, ini menyangkut pelayanan publik yang harus dilakukan secara prima,” janjinya.

 

Artikulli paraprakKotamobagu Utus 10 Atlet Selam ke Kejuaraan Possi Tingkat Provinsi
Artikulli tjetërPuluhan Emak-Emak Cari ASN Ini di Kantornya. Ada Apa?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini