KOTAMOBAGU– Penetapan hasil seleksi Calon Pegawan Negri Sipil (CPNS) di Kotamobagu resmi diumumkan, Minggu (21/10/2018).

Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kotamobagu merilis sebanyak 384 berkas pelamar CPNS Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sedangkan 859 berkas pelamar lainnya dinyatakan lulus seleksi administrasi dan Memenuhi Syarat (MS).

Tim Seleksi (Timsel) Dedi Afandi Iman mengatakan, pelamar CPNS yang dinyatakan lolos berkas, harus mendapatkan kartu peserta ujian Computer Assisted Test (CAT) CPNS, melalui BKPP Kotamobagu.

“Berdasarkan pengumuman tentang ketentuan pengambilan kartu peserta ujian CAT CPNS, maka pelamar yang telah dinyatakan lolos berkas, harus membawa dokumen sesuai surat edaran dari BKPP,” ujar Dedi

Untuk pengambilan kartu lanjut Dedi, akan dilaksanakan selama Dua hari, yakni pada tanggal 25 Oktober, pukul 08.00 wita hingga 16.00 wita dan pada tanggal 26 Oktober, pukul 08.00 wita hingga 11.00 wita.

“Pelamar yang tidak hadir menerima kartu ujian dinyatakan gugur dan tidak bisa mengikuti ujian CAT CPNS. Pengambilan kartu ujian tidak bisa diwakilkan. Harus yang bersangkutan,” ujarnya.

Berikut persyaratan dokumen yang harus dibawa oleh pelamar CPNS yang lolos berkas.

1. Membawa KTP asli.2

2. Membawa Ijazah dan transkrip nilai asli.

3. Membawa Ijazah untuk formasi S1 Farmasi+Apoteker, S1 Keperawatan+Ners, dan Profesi Dokter+Dokter Spesialis.

Catatan: Jika tidak dapat menunjukan dokumen itu, maka tidak bisa menerima kartu ujian

Artikulli paraprakIni Hasil Seleksi Berkas CPNS Kotamobagu 2018 Yang Memenuhi Syarat
Artikulli tjetërAir Panas Bilalang Satu, Potensi Jadi Objek Wisata Alam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini