KOTAMOBAGU– Dibukannya formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018, turut membuka peluang kerja masyarakat di Kotamobagu.

Sejak dua pekan terakhir, sejumlah instansi pemerintah terlihat ramai dengan antrian pelamar CPNS yang melakukan pengurusan dokumen kelengkapan pendaftaran.

Sama halnya dengan KTP, Kartu Keluarga, Kartu AK-1, sebagai salah satu syarat lengkapnya dokumen pendafataran CPNS, pelamar diwajibkan untuk melampirkan Ijazah sekolah hingga transkrip nilai yang dilegalisir oleh pihak yang berwenang.

“Diwajibkan bagi pelamar agar melegalisir dokumen persyaratannya. Sebab jika tidak, maka saat verifikasi berkas, akan dinyatakan gugur dan tak memenuhi syarat berkas,” ujar Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sahaya Mokoginta, Kamis (27/9/2018).

Sementara itu, masyarakat tak perlu repot untuk melegalisir Ijazah mulai dari tingkat SD, SMP hingga SMA sederajat, di sekolah.
Di Dinas Pendidikan (Disdik), legalisir bisa dilakukan sebagai keabsahan dokumen tersebut.

“Legalitasnya sama. Jadi legalisr di sekolah bisa, di kantor Dinas Pendidikan juga bisa. Sehingga itu tak perlu antri lagi, karena ada yang sudah ke sekolah, dan juga datang ke Disdik untuk legalisir,” ujar Kepala Dinas Pendidikan, Rukmi Simbala.

Ia menambahkan, warga harus menyediakan copyan Ijazah sebanyak Lima lembar tiap tingkatan sekolah untuk dilegalisir.

“Lima lembar akan dilegalisir. Tapi, diharapkan agar copyannya dilebihkan agar salah satu bisa kami simpan sebagai arsip,” pungkasnya.

Artikulli paraprakPelamar CPNS Dominasi Pengurusan AK-1. Ini Persyaratannya
Artikulli tjetërWajib Dibaca! 10 Budaya Malu Yang Harus Dimiliki ASN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini