KOTAMOBAGU– Pemkot Kotamobagu merencanakan akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu, Desa Poyowa Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan, pada Desember mendatang.

Hal ini disampaikan Assisten Satu, Bidang Pemerintahan Setda Kotamobagu, Nasrun Gilalom, Selasa (11/9/2018).

“Pemilihan antar waktu adalah pemilihan untuk wilayah yang sebenarnya sudah memiliki Sangadi devinitif. Nah, untuk Poyowa Kecil, pemilihan dilakukan karena sangadi yang devinitif sudah meninggal, dan sementara waktu masih digantikan oleh sangadi sementara,” ujar Nasrun

Ia menjelaskan, masa waktu menjabat sebagai sangadi selama Enam tahun, sedangkan sangadi yang sebelumnya baru menjabat selama kurang lebih Tiga tahun.

“Nantinya ada pemilihan sangadi antar waktu untuk meneruskan atau menyelesaikan sisa periode sangadi lama. Yang tersisa masih Tiga tahun lagi,” ujarnya

Dikatakannya, Sudah ada surat dari Pemkot dimana walikota menginstruksikan kepada camat dan sangadi sementara bersama Badan Penyelenggara Desa untuk mengadakan tahapan tersebut.

“Akhir tahun ini akan terpilih, siapa pengganti sangadi antar waktu tersebut,” katanya.

Sementara itu, khusus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencalonkan diri sebagai sangadi harus memiliki rekom dari Walikota sebagai persyaratannya.

“Mereka harus memiliki surat rekomemdasi dari pimpinan. Sebelumnya, sangadi pertama diambil juga dari ASN, namun karena sudah meninggal, maka pengganti sementara juga diambil dari ASN. Namun, untuk Pilsang antar waktu ini bisa siapa saja yang mencalonkan diri sebagai sangadi Poyowa Kecil,” pungkasnya

Artikulli paraprakWali Kota Irup Peringatan Hari Olahraga Nasional ke – 35 Tahun
Artikulli tjetërPotensi Alam Desa Sia’ Masuk RIPDA 2018-2023

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini