
KOTAMOBAGU– Sejak diumumkannya penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 secara online, jumlah warga yang melakukan legalisir dokumen di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mengalami peningkatan.
Pantauan Portal Mongondow, ratusan warga yang mengantri panjang di Disdukcapil Kotamobagu guna melegalisir Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Kelahiran (AK) yang menjadi syarat kelengkapan berkas pendaftaran.
Bonessa Tubuon (24) warga Desa Kopandakan Satu, Kecamatan Kotamobagu Selatan, mengaku dirinya rela mengantri untuk melakukan pengurusan legalisir berkas di Disdukcapil.
“Bayak sekali yang mengurus. Sehingga itu saya pun harus antri agar berkas kelengkapan untuk ikut tes CPNS bisa dilegalisir,” ungkapnya.
Kepala Disdukcapil Kotamobagu, Virgina Olii, mengatakan dengan adanya kuota CPNS untuk Kotamobagu, membuat pengurusan legalisir dokumen seperti KTP, Akta kelahiran dan Kartu Keluarga mengalami peningkatan.
“Mulai hari ini, sangat banyak warga yang mengurus berkas. Kebanyakan mereka membutuhkan legalisir. Kemungkinan beberapa hari kedepan akan semakin bertambah jumlah pengurusan legalisir ini,” ujarnya.
Lanjut Virgina, pihaknya terus memaksimalkan pelayanan prima bagi masyarakat yang melakukan pengurusan dokumen.
“Selain gratis, pengurusan dokumen di Disdukcapil, warga akan mendapat pelayanan yang terbaik dari kami,” pungkasnya.