KOTAMOBAGU– Pengurusan dokumen kelengkapan persyaratan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 di Kotamobagu mengalami peningkatan.

Seperti pengurusan Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja atau kartu AK-1 di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kotamobagu.

Sejak dua pekan terakhir, pelamar harus mengantri untuk melakukan pengurusan kartu AK-1 sebagai salah satu syarat lengkapnya dokumen pelamar CPNS.

“Sudah dua pekan ini pengurusan kartu AK-1 meningkat. Bahkan masyarakat harus antri untuk mendapatkan pelayanan,” kata Kepala Bidang Tenaga Kerja, Idris Amparodo, Kamis (27/9/2018).

Idris mengungkapkan, dalam sehari pihaknya harus melayani puluhan hingga ratusan pelamar CPNS untuk menerbitkan kartu AK-1.

“Untuk total pencari kerja selama 2018 ini sudah mencapai 558 orang. Sedangkan untuk pelamar CPNS, tiap hari mencapai 50 hingga 100 orang,” ungkapnya.

Meski demikian lanjutnya, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kotamobagu dapat melayani masyarakat sebagai bentuk program pelayanan prima.

“Alhamdulillah semua dapat dilayani dengan baik tanpa ada kendala,” pugkasnya.

Berikut syarat dokumen yang harus dilengkapi untuk pengurusan AK-1

1. Fotocopy KTP Kotamobagu, 1 lembar

2. Fotocopy Ijazah SD, 1 lembar

3. Fotocopy Ijazah SMP, 1 lembar

4. Fotocopy Ijazah SMA/SMK, 1 lembar

5. Fotocopy Ijazah Diploma/Sarjana, 1 lembar

6. Pas foto ukuran 3×4, 2 lembar

Artikulli paraprakPengadaan Lampu Taman Kota Diusulkan di APBD Perubahan
Artikulli tjetërTak Ingin Repot ke Sekolah, Ijazah Bisa Dilegalisir di Dinas Pendidikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini