KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mencatat, sejak Januari hingga pertengahan September 2018, ada sepuluh usaha tempat makan dan restoran, yang masih menunggak pajak.

Hal ini diungkapkan, Kasubid Penagihan Pajak Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Achmad Bonde, kepada sejumlah awak media, Jumat (14/9/2018).

“Beberapa kali kami turun, dan pemiliknya selalu tidak berada di tempat dan itu selalu berulang, tidak hanya sekali. Padahal beberapa memang terkenal di Kotamobagu bahkan biasanya jadi tempat favorit karna nampak selalu ramai,” jelasnya.

Lanjutnya, berbagai upaya telah dimaksimalkan. Bahkan pihak Pemkot beberapa kali melakukan koordinasi yang baik dengan pemilik usaha.

“Kami malah sempat menyarankan agar pemilik bisa menitipkan ke karyawan saja, agar ketika keluar daerah, atau saat tidak di tempat tidak ada tunggakan. Tapi nyatanya, tetap tidak diindahkan” keluhnya.

Dirinya menambahkan, bukan tidak mungkin pihaknya akan mengeluarkan surat peringatan.

“Sudah ada beberapa yang menerima SP2. Tapi kami tetap akan melakukan pendekatan persuasif,” ungkapnya.

Walau demikian, dirinya menjelaskan ada juga pelaku usaha yang kooperatif.

“Korot misalnya, mereka kooperatif dan malah berjanji akan segera melunasinya,” pungkasnya.

Berikut daftar Tempat Makan dan Restoran yang terdata penunggak pajak.

-Kedai Kampoeng Bogani menunggak sejak Maret
– Sarang Tude sejak Januari
– Caffe Bagus sejak Januari
– Rumah Makan Prihatin sejak Januari
– Putra Minang sejak Januari
– Resto Puding Totabuan sejak Januari
– Cotto Makassar sejak Mei
– Rumah Makan Nanang sejak Januari
– Kopi Korot sejak Maret
– Town Coffee sejak Mei

Artikulli paraprakPrinces Simi Hamil Tua. Siapa Yang Bertanggung Jawab?
Artikulli tjetërPotensi PADes, Desa Tabang Bangun Lapangan Volly

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini