
NASIONAL– Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan fatwa tentang vaksin Meseu Rubela (MR) melalui siaran Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), Selasa (21/8/2018).
Berikut isi edaran analisis monitoring media Kemenkominfo.
A N A L I S I S
M O N I T O R I N G M E D I A
Tim Monitoring Dit PPI Ditjen IKP 1, Selasa, 21 Agustus 2018
✓ Fatwa MUI Mengenai Vaksin MR
Ringkasan Eksekutif
✓ Hasil pantauan pada hari Selasa (21/8) menunjukkan isu Fatwa MUI Mengenai Vaksin MR, merupakan salah satu isu terbanyak hari ini.
Analisis Pemberitaan Media Massa
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang penggunaan vaksin campak dan rubella alias Measles Rubella (MR) untuk imunisasi menetapkan vaksin MR
mengandung babi. Vaksin MR yang diimpor dari Serum Institute of India itu haram karena mengandung
babi.
Namun, penggunaannya saat ini dibolehkan karena keterpaksaan. Alasan MUI memperbolehkan penggunaan vaksin yaitu pertama, adanya kondisi keterpaksaan (darurat syar’iyyah).
Kedua, belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci. Ketiga, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi vaksin MR.
MUI pun merekomendasikan pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat dan mendorong pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan. Narasumber yang banyak dikutip pada pemberitaan ini adalah Menteri Kesehatan, Nila F Moeloek.
Tendensi pemberitaan pada media online terkait isu ini adalah Positif dengan presentase 46,13 % dan media cetak bertendensi Positif sebesar 39,73 %.
Rekomendasi
✓ Dari isu Fatwa MUI Mengenai Vaksin MR, setidaknya ada beberapa rekomendasi, diantaranya:
1. LPPOM atau MUI segera menindaklanjuti permintaan fatwa dan proses sertifikasi halal terhadap vaksin MR.
2. Pemerintah diharapkan dapat mengatasi dan memberikan penjelasan kepada masyarakat, mengingat saat ini sedang dilakukan kampanye MR tahap II di luar pulau Jawa (Agustus – September).
3. Pemeritah hendaknya mengupayakan secara maksimal, melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang halal.