barang dagangan
Kepala Dinas Satpol- PP Kota Kotamobagu, Dolly Zulhadji

KOTAMOBAGU– Majelis Kode Etik (MKE) Pemkot Kotamobagu, melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Satpol PP Kotamobagu, Dolly Zulhadji terkait dugaan penyalahgunaan aset daerah.

Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kotamobagu ini, diindikasi telah melakukan pelanggaran kode etik berat, dengan meminjamkan kendaraan oprasional kepada orang lain diluar peruntukannya.

“Belaiau mengakui hal tersebut. Dan bersedia bertanggung jawab. Kendaraan oprasional Pol PP diketahui dipinjamkan kepada orang lain yang secara aturan tidak sesuai peruntukannya,” ujar Sekretaris Kota (Sekkot) Adnan Massinae, Selasa (14/8/2018).

Lanjut Adnan, prosedur peminjaman kendaraan hanya berdasarkan lisan. Hal itu kata dia melanggar aturan menyangkut aset daerah.

“Kendaraan dipijamkan tidak sesuai peruntukan. Sebab, itu adalah kendaraan teknis oprasional yang spesifik penggunaannya. Otomatis pasti salah peruntukannya,” katanya.

Hal tersebut lanjut Adnan, mengakibatkan indikasi penurunan kinerja di organisasi yang dipimpin Dolly Zulhadji.

“Sanksinya berupa teguran. Namun penyalahgunaan aset termasuk pelanggaran berat dan bisa dicopot,” tegasnya.

Artikulli paraprakKotamobagu Akan Dibangun Ring Road, Ini Jalurnya
Artikulli tjetërPemkot Dukung Deklarasi Semangat Kemerdekaan RI di Kotamobagu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini