HUKRIM– Sidang perkara sengketa tanah di Kelurahan Gogagoman, RT 25/08 Lingkungan IV, nomor 70/Pdt.G/2017/PN ktg, antara Dr Sientje Mokoginta (Penggugat) dan Adri Lomban (Tergugat), memasuki sidang putusan akhir di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu.

Dalam persidangan tersebut, pembacaan putusan majelis hakim tidak dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Nova L Sasube SH MH, Melainkan salah seorang hakim anggota Bernandus Papendang.SH yang membacakan hingga selesai.

Pembacaan amar putusan, sengeta tanah Gogagoman tersebut tidak dimenangkan oleh kedua pihak, atau Niet Ontvankelijke (NO).

Usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Bobby Kaunang SH MH didampingi Steiven SH.MH, mengatakan putusan tidak diterima dengan catatan pengugat tidak tarik, salah satu pihak dengan nama Nicolas Mokoginta, yang memiliki tanah ditempat tersebut.

“Sehingga majelis hakim pun memberikan putusan yang tidak memenangkan pihak pengugat dan tergugat atau tidak ada yang kalah dan tidak ada yang menang” kata Kaunang.

“Sesuai kata ketua majelis hakim putusannya bisa diambil pada Kamis ini, yang selanjutnya kami akan mempelajari dulu putusanya dengan tujuan untuk melihat kedepan upaya-upaya hukum apa yang akang kami ambil,” tambahnya.

Kekecewaan terhadap putusan hakim tersebut juga diutarakan Steiven. Menurutnya gugatan penggugat tidak dapat diterima (NO) dan hal ini berbeda dengan Yurispedensi Mahkamah Agung RI Nomor : 305 K/Sip/1971.

“Penggugat berwenang untuk menentukkan siapa yang digugat, Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 3909 K/Pdf/1994 Tanggal 11 April 1977,” sebutnya.

“Adalah hak kami sebagai penggugat untuk menentukkan siapa-siapa yang yang akan dijadikan atau ditarik menjadi pihak dalam perkara,”  ujarnya

Lanjut dikatakannya, sebelumnya perkara tersebut berproses di PN Kotamobagu, hang sudah dimenangkan oleh penggugat lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado dengan Nomor perkara 40/G/2017/PTUN Manado dan dikuatkan putusan banding  PT.TUN Makasar nomor 48/B/2018/PT.TUN Mks Tanggal 7 juli 2018.

Sekalipun belum dinyatakan berkekuatan hukum tetap karena masih ada upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dari pihak tergugat

“Sekalipun masih berproses kasasi di MA, intinya pihak tergugat lewat putusan PN Kotamobagu belum dapat membuktikan surat-surat tanah tersebut milik mereka, Sehingga perkara sengketa tanah ini tidak dimenangkan oleh siapa-pun dan pasti, perkara ini kami akan berlanjut dengan mengambil upaya hukum lainnya,” pungkasnya.

Artikulli paraprakDorong UMKM, Pemkot Terbitkan 500 Izin Usaha Gratis
Artikulli tjetërBantuan Dari Kotamobagu Sampai di Lombok, Korban Gempa Ucapkan Terima Kasih

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini