
POLITIK– Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu, Jainuddin Damopolii dan Suharjo Makalalag, (Jadi-Jo) harus menerima kekalahan di Pilwako Kotamobagu, saat bertarung dengan paslon Tatong Bara dan Nayodo Koerniawan (TBNK).
Pasalnya, dari hasil pleno penetapan paslon terpilih, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu, TBNK tampil sebagai jawara.
Kekalahan Jadi-Jo tak hanya pada pleno penetapan tersebut. Laporan Jadi-Jo ke Bawaslu Provinsi terkait dugaan money politic, juga ditolak oleh Bawaslu, karena tidak memenuhi unsur Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
Tak merasa puas, paslon jalur Independen ini kembali mengadukan laporan mereka ke Bawaslu RI.
Namun, sidang putusan yang digelar, Rabu (01/7/2018) di kantor Bawaslu RI, laporan pihak Jadi-Jo, juga ditolak dan menguatkan keputusan Bawaslu Provinsi, dengan nomor keputusan, Nomor 002/KB/BWSL/VII/2018.
“Alhmadulillah, keputusan Bawaslu, kami dari tim pemenangan sangat puas atas hasil tersebut. Kami mengucapkan terima kasih atas doa dan dukungan masyarakat Kotamobagu kepada pasangan TBNK,” ujar Syarif Mokodongan, Ketua Tim Pemenangan TBNK.