
HUKRIM– Setiap manusia mungkin bercita-cita menjadi orang besar dan bermanfaat. Namun apa jadinya jika ada yang bercita-cita menjadi seorang preman?
Seperti yang dialami LM alias Luki (33), warga Desa Tobayagan, Kabupaten Bolsel. Dirinya harus pasrah ketika ditangkap Tim Resmob Polres Bolmong, saat sedang asyik menekuk miras dan membawa senjata tajam di depan pertokoan Kotamobagu, Sabtu (25/8/2018), sekira pukul 02.00 wita.
“Pelaku tersebut kami amankan menyusul adanya laporan warga karena diduga mengganggu kamtibmas. Kami mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam,” ujar Kanit Resmob, AIPTU Alfred Laheba.
Lanjutnya, pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polres Bolmong.