KOTAMOBAGU– Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, Pemkot Kotamobagu akan melakukan peninjauan kembali keberadaan tenaga kontrak sesuai kebutuhan di lingkungan Pemkot Kotamobagu.

Tenaga kontrak yang ada, akan dibebas tugaskan terhitung, 1 September 2018 mendatang, sesuai dengan aurat edaran evaluasi tenaga kontrak, nomor: 800/BKPP-KK/273/VIII/2018.

“Dimintakan kepada seluruh kepala SKPD, terhitung 1 september, agar seluruh tenaga kontrak dibebas tugaskan sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” ujar Sekretaris Kota (Sekkot) Adnan Massinae, Senin (13/8/2018).

Lanjut Adnan, tenaga kontrak yang dibebas tugaskan sudah tidak dibayarkan honorarium terhitung dimulainya bebas tugas.

“Untuk kebutuhan tenaga kontrak, pemkot akan kembali melakukan seleksi kembali bagi tenaga kontrak yang telah dibebas tugaskan, pada waktu yang akan disampaikan, secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan daerah,” ujarnya.

Meski demikian, ada beberapa tenaga kontrak yang tidak dibebas tugaskan. Diantaranya, tenaga kesehatan, Damkar, perhubungan, Sespri, petugas kebersihan, guru, supir, security RSUD, juru masak, Cleaning Service, petugas oprasional lapangan bagian umum Setda, tenaga ahli Dinas Kominfo.

“Bagi tenaga kontrak sebagaimana dimaksud pada poin tiga surat edaran, yang memenuhi persyaratan hasil evaluasi akan ditetapkan dengan keputusan walikota,” pungkasnya.

Artikulli paraprakPotensi PAD, Dishub Lirik Tempat Parkir Pusat Perbelanjaan
Artikulli tjetërBisnis Batu Bata Janjikan Keuntungan Besar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini