
KOTAMOBAGU– Menjamurnya usaha Pertamini di Kotamobagu, turut membantu masyarakat dalam meningkatkan ekonomi serta memenuhi kebutuhan minyak kendaraan tanpa harus ke Pertamina.
Namun demikian, usaha ini harus mengantongi izin operasional, sebagai legalitas usaha.
“Laporan, ada sekitar 10 usaha Pertamini yang tak berizin,” ujar Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Alfian Hassan, Rabu (18/7/2018).
Lanjut Alfian, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dokumen izin Pertamini. Usaha ini harus memiliki standarisasi baku layaknya badan usaha penyaluran bahan bakar resmi.
“Jika tidak memiliki izin, berarti itu termasuk ilegal. Nah, kita akan lakukan penertiban dan melakukan imbauan atau sosialisasi agar pemilik Pertamini wajib mengurus izin oprasionalnya,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi bertambahnya jumlah Pertamini di Kotamobagu, Pihaknya akan melakukan upaya sosialiasi tertib pengurisan izin.
“Tentu itu tidak kami biarkan bertambah.dan untuk mengantisipasi itu tetap kami adakan sosialisasi, tidak dengan langsung menindaki atau menutup usaha itu, sebab biar bagaimanapun mereka mencari hidup,” pungkasnya.