
KOTAMOBAGU– Pasangan calon (Paslon) Tatong Bara dan Nayodo Kurniawan (TBNK) resmi ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, periode 2018-2023.
TBNK resmi ditetapkan pada Rapat Pleno Terbuka, penetapan paslon terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu, di aula kantor KPU, Kamis (26/7/2018).
“Memutuskan, nama pasangan calon terpilih wali kota dan wakil walikota adalah Tatong Bara dan Nayodo Koerniawan,” kata Ketua KPU, Nova Tamon, saat membacakan surat keputusan pada pleno penetapan paslon terpilih.
Baca : KPU Plenokan Hasil Penghitungan Suara Pilwako Kotamobagu
Lanjut Tamon, keputusan tersebut berdasarkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara, mulai dari tingkat KPPS, PPS, PPK hingga pleno KPU.
“Itu berdasarkan, berita acara rekapitulasi hasil perhitungan suara atau DB.KWK yang disahkan KPU. Selanjutnya, sertifikat rakpitulasi hasil perhitungan suara atau model DB1-KWK yang disahkan KPU,” ujarnya.
Baca : Gaji Wali Kota Naik?
Ia berharap, paslon terpilih akan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya.
“Terima kasih bagi semua masyarakat Kotamobagu yang sudah berpartisipasi pada Pilwako. Buat Kapolres, Kajari, Panwaslu, hingga semua yang terlibat. Semoga paslon terpilih akan dapat
melaksanakan tugas dan amanat sesuai harapan masyarakat Kotamobagu,” pungkasnya.