barang dagangan
Kepala Dinas Satpol- PP Kota Kotamobagu, Dolly Zulhadji

KOTAMOBAGU– Kesemrawutan di kompleks pasar Serasi Kotamobagu tak kunjung berkesudahan. Setiap hari masyarakat yang berkunjung ke lokasi pusat perdagangan itu, disuguhi pemandangan amburadul.

Ruas jalan lintasan kendaraan semakin terlihat sempit. Bahkan seringkali terlihat parkiran kendaraan pun tak beraturan.

Pantauan Portal Mongondow, kesemerautan diantaranya disebabkan adanya sejumlah pedagang yang kini sudah menggunakan badan jalan. Berjejer beberapa pedagang seakan tak perduli dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2016  tentang ketentraman masyarakat ketertiban umum (Trantibum).

Dalam Perda tersebut sudah jelas bahwa para pedagang dilarang berjualan di badan jalan.

Adanya kondisi tersebut, kinerja Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Kotamobagu, Dolly Zulhadji, menuai sorotan dari sejumlah elemen warga.

Salah satunya dilontarkan tokoh masyarakat Kotamobagu, Rey Wahyudi Simbala. Menurutnya, kinerja Kasat Pol PP Kotamobagu patut di pertanyakan. Sebagai warga, ia mencermati  bahwa kinerja Kasat Pol PP Kotamobagu tidak maksimal.

“Liat saja kesemrautan yang ada di pasar serasi dan pasar 23 maret kota kotamobagu ini jelas kasat pol PP tidak menerapkan dan menjalankan kinerja yang maksimal.
Bahkan dalam hal implementasi kinerja dilapangan tidak tegas dalam bersikap dan cenderung membiarkan kegiatan yang jelas bertentangan dengan Perda Trantibum di Pasar Serasi dan Pasar 23 Maret Kotamobagu.

Bahkan menurut informasi, anggaran yang dialokasikan untuk ketertiban umum di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dipimpin Dolly Zulhadji itu, mencapai miliaran rupiah. Sayangnya, dalam implementasi kegiatanya tidak berjalan maksimal.

“Kasat Pol PP Kotamobagu sampai dengan hari ini sosialisasi tentang perda Trantibum tidak berjalan maksimal. Sehingga masyarakat sebagai pelaku ekonomi yang berada di pasar serasi dan pasar 23 maret tidak begitu paham dengan isi perda tersebut,” ujarnya.

“Perda Trantibum ini perlu diketahui masyarakat untuk menghindari pelanggaran baik disengaja atau tidak. Sehingganya sebagai masyarakat, saya meminta kepada Ibu Walikota untuk mengganti Kasat Pol PP Kota Kotamobagu Bapak Dolly Zulhadji, atas tidak maksimalnya kinerja beliau,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Sat Pol PP Kota Kotamobagu, Dolly Zulhadji, dikonfirmasi awak media, mengatakan, penertiban kepada para pedagang itu masih menunggu Kepala Dinas Perdagangan dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu, yang saat ini tengah melaksanakan Tugas Luar.

“Setiap hari Pol PP ada di TKP untuk penertiban. Terkait penindakan nanti, akan sama-sama dinas perdagangan dan dinas perhubungan, supaya lebih paripurna. Saya masih menunggu Kadis perdagangan dan Kadis Perhubungan yang masih TL.” katanya.

Artikulli paraprakKetentuan Cuti Kampanye Pemilu Bagi Pejabat
Artikulli tjetërPemkot Pacu Pengerjaan 14 Unit RTLH

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini