
BOLMONG – Bupati Bolaang Mongondow Yasti Soepredjo Mokoagow menyampaikan beberapa poin penting kepada kepala perangkat daerah dan seluruh ASN yang ada dilingkungan pemerintahan kabupaten, saat pelaksanaan apel Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Rabu (25/7/2018), di halaman kantor Bupati Bolmong.
Yasti mengatakan dalam sambutan yang dibacakan oleh Wakil Bupati Bomong Yanny Ronny Tuuk bahwa, menyampaikan beberapa hal yang menjadi tugas dan tanggung jawab selaku anggota Korpri.
“Saat ini sementara dilaksanakan pembahasan pra-RKA tahun anggaran 2019 untuk setiap perangkat daerah. Oleh karena itu, saya minta agar kepala perangkat daerah lebih fokus dalam pembahasan pra-RKA tersebut, serta fokus pada penyusunan dan pembahasan perubahan APBD tahun anggaran 2018”, ujar Yanny
Ia mengingatkan kepada kepala perangkat daerah untuk segera menyelesaikan rekonsiliasi aset, sebagaimana yang menjadi catatan BPK.
“Sebelum batas waktu yang diberikan, yaitu 60 hari setelah penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas LKPD Bolmong tahun anggaran 2017,” ujarnya.
Menutup sambutan, Yanny mengingatkan agar selalu memperhatikan dan memasukan catatan kinerja tersebut sebelum batas waktu yang ditetapkan disetiap bulannya.
“Bagi yang tidak memasukkan catatan kinerja, TPP-nya tidak akan dibayarkan,” tegasnya.
Penulis : Pratama Yudistira