
KOTAMOBAGU– Aksi unjuk rasa massa pendukung paslon Jadi-Jo di depan kantor Panwaslu Kotamobagu, Senin (16/7/2018) menyisakan sampah dan sejumlah tanaman hias dalam kondisi rusak.
Massa menolak putusan Bawaslu Provinsi Sulut terkait laporan dugaan pelanggaran Pilwako Kotamobagu, secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), tidak terbukti sesuai hasil sidang Bawaslu Provinsi beberapa waktu lalu.
Pantauan Portal Mongondow, aksi unjuk rasa berakhir pukul 16.00 wita. Massa pun melanjutkan aksinya di bundaran Paris Kotamobagu dan mendapat pengawalan ketat oleh pihak Kepolisian.
Hal tersebut mendapat tanggapan oleh sejumlah warga dan Pemerintah Kelurahan Sinindian.
“Kami sangat menyayangkan aksi itu. Silakan menyampaikan aspirasi, tapi kita sesama masyarakat Kotamobagu seharusnya menjaga kebersihan dan jangan merusak fasilitas umum. Apalagi kami yang tinggal di komplek kantor Panwaslu,” ujar salah satu warga Sinindian.
Terpisah, Lurah Sinindian, Roly Adati menyanyangkan hal tersebut. Menurutnya, penanggung jawab aksi tidak menyurat ke pemerintah setempat.
“Seharusnya ada penanggung jawab yang menyurat agar ada pemberitahuan secara tertulis, dimana harus menjaga fasilitas umum serta kebersihan harus dijaga saat menyampaikan aspirasi,” kata Roly.
“Itu menjadi tanggung jawab mereka. Seharusnya kita sadar, sampah harus dibersihkan setelah aksi. Selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkunga Hidup terkait sampah dan tanaman rusak ini,” tambahnya.