
KOTAMOBAGU– Pengganggu laki orang (Pelakor), adalah sebutan bagi seseorang yang dianggap merusak hubungan rumah tangga. Kata ini, sudah sangat populer di kalangan masyarakat Indonesia.
Pelakor adalah salah satu penyebab meningkatnya angka perceraian di Bolaaang Mongondow Raya (BMR). Kecanggihan teknologi diduga menjadi pemicu perselingkuhan ini.
Tercatat sebanyak 426 kasus perceraian terjadi selang Januari hingga bulan Juli 2018. Dari jumlah tersebut lebih dari 50 persen terjadi pada pasangan muda.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu mencatat sebanyak 12 kasus perceraian yang diterima. Sedangkan dari Pengadilan Agama Kotamobagu sebanyak 414 kasus.
Selain pelakor, penyebab lainnya terjadi akibat kurang harmonis serta faktor ekonomi.
“Selain orang ketiga, perceraian juga karena kurangnya harmonis dalam rumah tangga, faktor ekonomi serta kurangnya pengetahuan dalam Agama,” ujar Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama, Abdul Munir, Selasa (31/7/2018)
“Penyebabnya komplex, dari Januari hingga Juli Kementrian Agama sudah mencatat 416 kasus perceraian yang terdiri dari talak sebanyak 96 dan cerai 318. Itu sekitar 54 persen paling dominan pasangan muda yang mengajukan perceraian,” tambahnya.
Sama halnya alasan perceraian yang diterima Disdukcapil. Perceraian dikarenakan faktor o
perselingkuhan.
“Alasannya sama, ada yang pengaruh media sosial, ada juga orang ketiga, faktor ekonomi dan faktor lainnya yang memacu perceraian itu terjadi. Dan rata-rata hampir semua itu pasangan di bawah 30 tahun,” ujar Kepala Disdukcapil, Virgina Olii.
Ditambahkannya, diperkirakan angka perceraian tersebut akan terus meningkat. Ia pun berharap, agar setiap pasutri agar selalu setia terhadap pasangannya.
“Sampai hari ini kami terus menerima laporan pengajuan perceraian. Ada dari kalangan masyarakat umum, ASN dan pegawai swasta. Semoga setiap pasutri selalu menjaga keharmonisan rumah tangganya dan mampu menjaga kesetiaan,” pungkasnya.