Ketua dan Wakil Ketua DPRD bersama Bupati dan Wakil Bupati Bolmong.

BOLMONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow, melaksanakan sidang Paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat I atas 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif yaitu Ranperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Ranperda Kabupaten Layak Anak dan Ranperda Pengendalian dan Penanggulangan Rabies.

Selain itu, rapat paripurna juga membahas Ranperda usulan eksekutif tentang Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2017, dan rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat II penetapan persetujuan atas ranperda inisiatif DPRD tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Hadir dalam rapat paripurna, Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, Wakil Ketua Kamran Muchtar dan Abdul Kadir Mangkat, Anggota DPRD Bolmong, Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, Wakil Bupati Yanny Ronny Tuuk, Sekda Tahlis Gallang, para Asisten dan pimpinan SKPD, Forkopimda, Camat, Lurah dan Sangadi.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, didampingi oleh wakil ketua DPRD Kamran Muchtar dan Abdul Kadir Mangkat. Sidang paripurna ini dilaksanakan di ruang Paripurna DPRD Bolmong, pada hari Kamis (19/7/2018), di Kecamatan Lolak.

Welty Komaling saat melakukan penandatanganan.

Berdasarkan pandangan umum fraksi yang terdiri dari enam fraksi masing-masing Fraksi PDI-P yang dibacakan Sunny J Dampi, PAN dibacakan I Nyoman Sarwah, Golkar dibacakan I Ketut Sukadi, Demokrat dibacakan Ramli Manggopa, Gerindra yang dibacakan Esra Panese dan fraksi Kebangkitan Nasional Sejahtera dibacakan Chindra Opod. Seluruh fraksi menerima serta menyetujui ranperda dibahas pada tahapan selanjutnya.

Ketua DPRD Welty Komaling dalam sambutannya menyampaikan bahwa berdasarkan amanat undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dalam rangka tertib administrasi, pembentukan produk hukum daerah perlu dilakukan penyusunan secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi.

“Hal rancangan peraturan daerah berasal dari DPRD dan dilakukan dengan kegiatan yakni, penjelasan pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan badan pembentukan peraturan daerah, atau pimpinan panitia khusus dalam rapat paripurna mengenai rancangan peraturan daerah,” katanya.

Lanjutnya, selain itu pendapat kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah dan tanggapan atau jawaban fraksi terhadap pendapat kepala daerah. “Pembahasan rancangan peraturan daerah baik dari usulan eksekutif maupun inisiatif DPRD dilakukan melalui dua tingkat pembicaraan, yaitu pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II,” jelasnya.

Suasana Rapat Paripurna.

Dirinya juga mengatakan, adapun surat dari pemerintah daerah tentang permohonan penjadwalan rancangan peraturan daerah tentang laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD tahun 2017 oleh pimpinan dewan telah diteruskan ke Badan Musyawarah DPRD.

“Hal ini sesuai peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukun daerah,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan, setelah mendengarkan tanggapan eksekutif atas ranperda inisiatif DPRD serta pandangan umum fraksi-fraksi dewan atas laporan pertangungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bolmong tahun 2017, maka pihaknya berkesimpulan bahwa rancangan peraturan daerah yang merupakan inisiatif DPRD dan usulan eksekutif, dapat diterima untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.

“Dengan telah berakhirnya seluruh rangkaian rapat Paripurna dewan dalam rangka pembicaraan tingkat I atas Ranperda inisiatif DPRD dan usulan eksekutif, maka rapat paripurna DPRD Bolmong pada hari ini kami tutup secara resmi,” ucapnya mengakhiri.

Artikulli paraprakAngka Pengangguran di Kotamobagu Menurun
Artikulli tjetërKetika Jokowi Jenguk SBY di Rumah Sakit

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini