KOTAMOBAGU Pemerintah telah menjamin ketersediaan tabung Gas Elpiji bersubsidi berkapasitas 3 kilogram bagi masyarakat kurang mampu atau berpenghasilan di bawah Rp1,5 juta per bulannya.

Meski demikian, masih banyak masyarakat yang berpenghasilan tinggi, atau dalam kategori mampu, menggunakan tabung gas bersubsidi tersebut.

“Meski rumah tangga tidak dibatasi membeli Elpiji 3 kg, namun pemerintah akan mengawasi masyarakat yang membeli dalam jumlah besar. Hal ini untuk meminimalisir potensi terjadinya penimbunan stok oleh pihak-pihak tertentu,” kata Kepala Bagian Ekonomi, Setda Kotamobagu, Alfian Hassan, Senin (02/7/2018).

Aturan tersebut dibuat, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat kurang mampu. Sedangkan untuk masyarakat mampu dilarang membeli Elpiji bersubsidi dari pemerintah.

“Pengawasan kita tingkatkan, baik di tiap agen maupun ASN atau masyarakat mampu. Jadi masyarakat yang mengetahui jika ada yang menggunakan Elpiji 3 kg padahal dia tergolong masyarakat mampu, maka segera dilaporkan agar kami akan melakukan penindakan baik berupa pembinaan atau sangksi lainnya sesuai aturan yang ada,” ujarnya Alfian.

Ia mengaku, sulit untuk mendeteksi adanya ASN yang menggunakan Elpiji bersubsidi. Namun, imbauan terus dilakukan agar ASN dan masyarakat mampu, sadar akan hal tersebut.

“Kami menunggu laporan. Namun kami menjamin ASN di Kotamobagu tidak menggunakan Elpiji 3 kg. Jika ada, siap-siap dapat kutukan, sebab itu haknya masyarakat kurang mampu,” pungkasnya

Artikulli paraprakIni Hasil Pleno Pilwako Tingkat PPK Kotamobagu Selatan
Artikulli tjetërSeleksi Tahap Dua Selesai, Pemkot Umumkan Peserta Paskibraka

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini