KOTAMOBAGU– Sebanyak 15 mesin E-Tax segera dioperasikan dibeberapa tempat usaha di Kota Kotamobagu. Jumlah tersebut merupakan usulan penambahan dimana pada tahun sebelumnya Pemerintah Kota Kotamobagu telah mengadakan 25 unit mesin E-Tax.

“Tahun ini ada penambahan Mesin E Tax sebanyak 15 unit anggarannya itu 254 juta. Sekarang sedang dalam proses pengadaan oleh pihak pemenang tender untuk mesin e tax. Dua minggu lagi barang akan sampai di Kotamobagu,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Inon Makalalag melalui Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Ilmar Z Rusman, Kamis (26/07/2018).

Menurutnya, pemasangan 15 unit tersebut dilihat dari tempat Usaha yang memiliki potensi pendapatan besar.

“Sebelum dipasang kami juga akan melakukqn survey ditempat-tempat usaha, seperti rumah makan dan hotel yang akan dipasang mesin e tax ini. Kemudia Kami akan bahas lagi dengan mengundang pelaku usaha tersebut, ” jelas Ilmar

Sementara itu, Kepala Bidang Penagihan Hamka Daun menambahkan, untuk retribusi pajak tergantung pada pendapatan setiap usaha-usaha yang ada.

“Jadi mesin e tax ini berfungsi sebagai mesin pembayaran pajak secara trasparan. Nah, nantinya ini akan di taruh di tempat usaha yang berpotensi pajak besar, seperti Restouran dan hotel-hotel. Untuk retribusinya itu tergantung usaha, yang paling rendah itu 10 persen dari pendapatan usaha dan yang paling tinggi itu 15 persen,” pungkasnya

Artikulli paraprakSetelah Dana Desa, Pemerintah Kaji Dana Kelurahan
Artikulli tjetërInvestasi di Kotamobagu Terus Meningkat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini