
HUKUM – Lebih dari Rp14 miliar barang rampasan akan dilelang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 25 Juli 2018 mulai pukul 10.00 s.d 11.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, lelang barang rampasan merupakan salah satu upaya untuk mengembalikan uang yang dinikmati oleh para koruptor melalui mekanisme keuangan negara sesuai Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Barang yang akan dilelang memiliki nilai limit/harga taksir mulai Rp58 ribu sampai nilai limit tertinggi yang mencapai lebih dari Rp14 miliar,” ujar Febri dilansir laman KPK.
Ia menjelaskan, calon peserta dapat mengikuti proses lelang dengan ketentuan, peserta lelang wajib memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.
“Pembuatan akun masih dapat dilakukan H-1 sebelum pelaksanaan lelang kemudian wajib menyetorkan uang jaminan paling lambat pada Selasa, 24 Juli 2018, pukul 23:30 WIB,” katanya.
Menurutnya, barang-barang yang akan dilelang berjumlah 23 lot yang terdiri atas batu akik, perhiasan, kain kiswah (penutup ka’bah), perangkat elektronik, mobil hingga tanah dan bangunan.
Sebelumnya kata Febri, pada hari Jumat (20/7/2018), KPK telah melaksanakan aanwijzing atau memperlihatkan objek lelang kepada calon peserta lelang bertempat di Gedung Merah Putih KPK.
Penulis : Pratama Yudistira