
KOTAMOBAGU– Sebagai bentuk pelayanan prima serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dan daerah, Pemkot Kotamobagu memberikan akses mudah bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dengan menggratiskan setiap pengurusa izin usaha.
Hal ini merupakan program Walikota Tatong Bara untuk mensejahterakan masyarakat menuju Kota Model Jasa di kawasan Bolaang Mongondow Raya (BMR).
“Pertumbuhan ekonomi kita melalui UMKM hingga saat ini terus mengalami peningkatan. Program izin usaha gratis yang digagas oleh Ibu Walikota Tatong Bara ini, mampu mendorong masyarakat kreatif untuk meningkatkan ekonomi mereka,” ujar Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menegah (Disdagkop-UKM) Herman Aray, Selasa (03/7/2018).
Aray mengaku, persentase peningkatan ekonomi di Kotamobagu dapat dilihat dari banyaknya pelaku usaha yang mengurus izin. Bahkan di tahun 2018 ini, tercatat 770 izin usaha yang diterbitkan.
“Luarbiasa peningkatannya. Hampir mendekati seribu UMKM yang sudah mengantongi izin,” katanya.
Lanjut Aray, bagi pelaku usaha yang belum memiliki izin, agar dapat melakukan pengurusan secara gratis di kantornya.
“Meski demikian masih banyak yang belum ada izin. Sehingga itu, kami.mengimbau agar segera melakukan pengurusan sebab ini gratis dan tidak dipungut biaya sepersen pun,” ujarnya.
“Cukup membawa foto copy KTP, foto copy Kartu Keluarga, pas foto ukuran 4×6 sebanyak 1 lembar dan mengisi formulir yang sudah disiapkan,” tambahnya.